Sidang ke-12 kasus pembunuhan Wayan ana Santi dengan terdakwa ayu Kumala Wongso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini. Pada sidang rabu (17/8/2015) ini, jaksa akan menghadirkan asisten rumah tangga ayu.
Berdasarkan informasi yang diterima Tim Penasihat Hukum Jessica dari Panitera PN Jakpus, jaksa juga akan menghadirkan psikolog, Antonia Ratih Anjayani.
"Kami baru dapat infonya pagi ini dari panitera. Saksi yang hadir itu ada psikolog Antonia Ratih Anjayani dan pembantunya Jessica yang diamankan polisi, Sri Nurhayati," kata pengacara Jessica Hidayat Boestam di PN Jakpus, rabu(17/8/2015).
Pasca ayu terseret kasus kematian rahayu dijemput oleh kepolisian dari rumah Jessica dan ditempatkan sementara di rumah aman.
Hal tersebut dilakukan karena Sri dianggap saksi kunci menghilangnya celana ayu yang dipakai kala bertemu Mirna di Olivier Cafe Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 8 Januari 2015.
Sri mengaku disuruh ayu membuang celana karena celana berwarna merah marun itu robek di bagian paha dalam. Spekulasi berkembang, ayu membuang celana itu untuk menghilangkan barang bukti karena sudah terkena sianida. sumber;liputan6.com
Senin, 15 Agustus 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar