Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Kampai amankan ataupun tangkap seorang laki-laki atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/24/A/VII/2016/Riau/Res Dumai/Sek MK, tanggal 15 Juli 2016.
BS Alias B Bin YI (23) seorang Karyawan Swasta yang merupakan warga Jalan Tanjung Sari Gang Damai RT. 003 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai ditangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Kampai atas dugaan memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan atau yang diduga sebagai Pengedar Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering.
Dijelaskan Kapolsek Medang Kampai AKP Aman Pardosi S,Mhk, kejadian bermula pada Jumat (15/7/2016) lalu sekira pukul 07.00 WIB Tim Opsnal Polsek Medang mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa terdapat seorang pekerja kontraktor di PT Kawasan Industri Dumai (KID) yang membawa Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering.
"Kemudian tepat pada pukul 08.00 WIB, personel Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Kampai berhasil memberhentikan tersangka ataupun terlapor saat hendak memasuki Kawasan Industri Dumai (KID) dan menggeledah tas yang dibawa tersangka. Dan benar saja, saat diperiksa didapati 1 (satu) buah Paket Besar yang berisikan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja," jelas AKP Aman Pardosi S,Mhk.
Pantauan di lapangan, adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Kampai dari tangan tersangka BS Alias B Bin YI (23) ialah 1 (satu) buah Paket Besar berisikan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering, 1 (satu) Bungkus Rokok Hero yang berisikan Paket Sedang berisikan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering, 10 (sepuluh) lembar kertas (paper,red), 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Dua Merk Suzuki Jenis Satria FU dengan Nomor Polisi (Nopol) : BM 2686 RL, 1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy Duos, 1 (satu) buah Tas Sandang warna Abu-abu dan 1 (satu) buah Mancis warna Kuning Transparan. sumber;poros aceh

0 komentar:
Posting Komentar