Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis shabu-shabu di wilayah desa Bina Baru kecamatan Kampar Kiri Tengah baru-baru ini.
Tersangka kasus narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini adalah ER alias RZ (LK 41 TH) warga Pematang Lama desa Sei Pagar kecamatan Kampar Kiri Tengah kabupaten Kampar.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal ketika aparat Kepolisian mendapat informasi adanya seorang pengedar narkoba yang sudah sangat meresahkan warga tempatan.
Tersangka kasus narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini adalah ER alias RZ (LK 41 TH) warga Pematang Lama desa Sei Pagar kecamatan Kampar Kiri Tengah kabupaten Kampar.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal ketika aparat Kepolisian mendapat informasi adanya seorang pengedar narkoba yang sudah sangat meresahkan warga tempatan.
Mendapat informasi tersebut aparat Kepolisisan segera melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.Setelah mengetahui keberadaan Er,tanpa buang waktu petugas langsung menyambangi rumah tersangka dan melakukan penggerebekan Jum’at(22/07/2016) minggu lalu.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 paket besar, 1 paket sedang dan 15 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu dikantong celana tersangka. Selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan digital, 4 pak plastik bening dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah kita amankan,”ujarnya kepada media ini. sumber;poros aceh

0 komentar:
Posting Komentar