Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pertama kalinya pada tahun ini. Akankah kebijakan ini berlanjut di tahun depan?
Saat dikonfirmasi ikhwal hal tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, masih menutup rapat informasi tersebut. "Belum tahu, nanti tergantung pembahasan nanti," ujar dia saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (21/6/2015].
Saat ini, kata Askolani, pemerintah dan DPR masih membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Kemudian Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan Nota Keuangan 2019 yang rencananya berlangsung pada 19 Agustus 2018. "Ini masih dalam bentuk proposal RAPBN dan sedang didiskusikan di DPR," ujarnya.
Seperti diketahui, Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran THR atau disebut gaji ke-11 pada Juli lalu. THR ini diberikan kepada untuk PNS aktif dan pertama kalinya sebagai pengganti peniadaan kenaikan gaji di 2016.
Sebelumnya pada 13 Mei 2015, Kementerian Keuangan mengeluarkan dana sekitar Rp 16 triliun untuk membayar gaji ke-17 dan juga gaji ke-19, atau biasa yang disebut dengan THR bagi para PNS. sumber;liputan6.com
Selasa, 16 Agustus 2016
PNS Bakal Dapat THR Lagi Tahun Depan?
Diposting oleh
Poros Aceh
di
08.19
Tags :
News
Related : PNS Bakal Dapat THR Lagi Tahun Depan?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar