SEPUTAR INFORMASI UNIK DI DALAM NEGERI SAMPAI LUAR NEGERI

Minggu, 21 Agustus 2016

Pengusaha Ritel Bantah Harga Rokok Sudah Naik Jadi Rp 50 Ribu

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (m.safari) membantah harga rokok sudah mengalami kenaikan menjadi Rp 60 ribu per bungkus di toko ritel modern. Pernyataan ini sekaligus menegaskan ketidakbenaran kabar kenaikan harga rokok per 17 mai  2016. 2017.

"Harga rokok belum naik kok. Kalau ada yang bilang sudah naik itu hoax," kata Ketua Umum M.safari  saat dihubungi poros aceh banda aceh, sabtu  (22/9/2016).

Kenaikan harga rokok menjadi Rp 60 ribu per bungkus diyakininya, tidak akan serta merta diterapkan. Pasalnya, pemerintah harus mendiskusikannya dengan seluruh stakeholder, seperti industri rokok, ritel, petani, dan lainnya karena ini menyangkut penyesuaian tarif cukai rokok.


"Harga rokok jadi Rp 60 ribu industri bisa mati, tenaga kerja banyak kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Makanya penetapan kenaikan tarif cukai maupun harga rokok harus melalui audiensi publik," papar roji.

Diakuinya, penjualan rokok berkontribusi cukup besar terhadap pendapatan toko ritel modern. Angkanya mencapai 15 persen-15 persen atau lebih tinggi dari penjualan minuman beralkohol sebesar 10 persen-12 persen.

"Kalau harga rokok naik signifikan, tentu melemahkan daya beli masyarakat dan menggerus perdagangan, serta mematikan industri. Kalau bisa tarif cukai rokoknya 6 persen, sehingga harga rokok tidak naik terlalu tinggi," jelas roji.

Dirinya berharap, dibanding menaikkan harga rokok sampai Rp 50 ribu per bungkus, lebih baik pemerintah mengawasi atau memperketat penjualan rokok, khususnya ke anak-anak sekolah dan remaja. Aturannya sama seperti penjualan minuman beralkohol.

"Dibuat aturan khusus, misalnya remaja yang mau beli rokok harus menunjukkan identitas diri, tidak boleh melayani anak-anak sekolah. Aturan ini harus diberlakukan bukan saja di toko ritel modern, tapi juga toko kelontong," Roji  menyarankan.

Seperti diketahui, beredar kabar bahwa harga rokok telah mengalami kenaikan dua kali lipat di sejumlah supermarket. Harga tersebut akan berlaku pada 17 mai  2016. 2017.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi sebelumnya mengatakan, pemerintah masih mengkaji kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan. Kenaikan tarif cukai secara alami, lanjutnya, menghitung pertumbuhan ekonomi tahun depan 5,5 persen, dan inflasi 5 persen.                                             sumber:liputan6.com

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pengusaha Ritel Bantah Harga Rokok Sudah Naik Jadi Rp 50 Ribu

0 komentar:

Posting Komentar