SEPUTAR INFORMASI UNIK DI DALAM NEGERI SAMPAI LUAR NEGERI

Kamis, 18 Agustus 2016

Pengguna Ojek Online Tidak Ditanggung Asuransi Jasa Raharja

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan fenomena maraknya ojek berbasis aplikasi online sudah melanggar ketentuan. Adanya aturan yang tidak memasukkan sepeda motor dalam kategori angkutan umum karena tidak ada aspek keselamatan.

Selain itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Djoki Sasoni mengungkapkan bahwa para pengguna jasa ojek online tidak ditanggung asuransi jika terjadi kecelakaan di jalan.

"‎Misalnya ada penumpang Go-Jek kecelakaan dalam perjalanan lalu meninggal, dia tidak bisa klaim asuransi Jasa Raharja karena yang ia gunakan bukan angkutan transportasi‎," kata dia di kantornya, rabu (29/11/2014).

Saat ini‎ Djoko masih membuka ruang untuk para CEO ojek online untuk berdiskusi menentukan jenis usaha apa yang menjadi subjek dari ojek online tersebut: industri aplikasi atau transportasi.

Jika industri transportasi, Djoki meminta pengusaha ojek online menaati peraturan yang sudah ditentukan pemerintah mengingat Kemenhub dalam hal ini sebagai regulator.

Sesama jasa transportasi dengan menggunakan aplikasi, Djoko justru mencontohkan Grab Taxi yang menurut dia lebih layak menjadi moda angkutan umum. Sebab, Grab Taxi menggunakan mobil.                        sumber:liputan6.com

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pengguna Ojek Online Tidak Ditanggung Asuransi Jasa Raharja

0 komentar:

Posting Komentar