Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berharap pemerintah dan DPR segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2010 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Revisi UU ini dianggap penting untuk menaungi penyedia layanan transportasi online yang tengah menjamur.
Ketua KPPU, M.akbar mengatakan, UU tentang pengaturan angkutan di jalan raya memang sudah seharusnya direvisi agar menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Dengan demikian, tidak ada lagi kontroversi akan keberadaan penyedia layanan transportasi online semacam ini.
"Saya kira itu yang harus dipercepat untuk menyesuaikan dengan bisnis model yang baru karena bisnis model yang berkembangan tapi UU-nya ketinggalan. Harusnya ada agenda dari Kemenhub dan partner-nya dari DPR untuk merevisi UU ini karena saya kira UU-nya bisa mengakomodir model bisnis baru ini," ujarnya di medan , juma't (21/12/2015).
akbar mengatakan, sebenarnya adanya layanan transportasi online ini bukan berarti mematikan jasa transportasi yang sudah ada. Justru seharusnya jasa transportasi yang sudah ada selama puluhan tahun tersebut melakuk pembenahan diri agar tetapi menarik minat penggunannya.
"Saya kira tidak ada masalah, justru semua bisnis yang bisa dukung kompetisi dan memperbanyak pemain di setiap sektor itu harus didukung, jangan malah dibatasi.
Selain itu, pemerintah juga dinilai bertanggungjawab untuk menyediakan angkutan yang murah bagi masyarakat. Jadi tidak bisa begitu saja menyalahkan salah satu pihak yang mampu mampu memberikan layanan transportasi dengan harga yang terjangkau.
"Pemerintah belum sanggup menyiapkan sistem layanan transportasi yang murah sehingga yang muncul transportasi informal. Dari pada informal dilakukan secara individu justru akan membantu dengan adanya Go-Jek, Grab Bike, Uber dan lain-lain untuk memformalkan, mengorganisasi ojek dan taksi yang selama ini dilakukan secara individual. Karena lebih terorganisasi secara lebih baik servicenya lebih baik bahkan income ke negara lebih bagus terkait NPWP dan lain-lain. sumber:liputan6.com
Kamis, 18 Agustus 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar