SEPUTAR INFORMASI UNIK DI DALAM NEGERI SAMPAI LUAR NEGERI

Senin, 15 Agustus 2016

Kejanggalan-Kejanggalan dari Sidang Guru Cubit Murid

Sidang kasus guru cubit murid sudah memvonis Samhudi, guru SMP Raden Rahmat, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Dia dianggap melanggar Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Meski menerima, kuasa hukumamh pak budi Utomo mengungkapkan ada beberapa kejanggalan dalam sidang putusan kasus yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, beberapa hari lalu. Di antaranya kejanggalan terkait saksi dan keterangan hasil visum.

"Sesuai dengan berita acara pemeriksaan terdapat empat saksi, tapi kenapa yang dihadirkan cuma dua saksi? Saksi korban dan orang tua korban yang hanya mendampingi saat di puskesmas saja, padahal orangtua korban tidak mengetahui secara pasti saat kejadian," tutur Priyo saat berbincang dengan Liputan6.com di kediamannya di Sidoarjo, jum,at(18/8/2014).

Pak budi  menyebut, salah satu dari dua saksi yang tidak dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rini Sesuni itu merupakan saksi yang meringankan Samhudi. Saksi tersebut menerangkan jika Pak Guru tidak pernah mencubit korban saat kejadian berlangsung.                                                               sumber; liputan6.com

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Kejanggalan-Kejanggalan dari Sidang Guru Cubit Murid

0 komentar:

Posting Komentar