SEPUTAR INFORMASI UNIK DI DALAM NEGERI SAMPAI LUAR NEGERI

Senin, 01 Agustus 2016

Biaya Mahal Bebani Murid Baru

 Sayuthi Aulia sontak menghentikan tuturnya. Memberi isyarat untuk menunggu sejenak, ia kemudian buru-buru membuka pintu mobil yang diparkir di depan kantornya. Sejurus kemudian, Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Aceh itu kembali dengan membawa setumpuk kertas di tangan kanannya. Tanpa menunggu lama, ia mulai memperlihatkan beberapa halaman kertas yang sudah dipilah dalam tiga bagian dengan stepler di pojok kirinya.
“Coba lihat ini, semuanya sudah jelas dan tertera di sini. Apa kepala sekolah tiak membaca ini, sehingga berani memungut iuran tinggi?” tuturnya lantang di hadapan Pikiran Merdeka, Jumat (22/7/2016).
Ia menjelaskan, kertas yang ada di tangannya tersebut merupakan beberapa berkas pendukung terhadap laporannya yang baru saja dilayangkan ke pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh, beberapa saat sebelum kedatangan Pikiran Merdeka. Ia mengaku melapor beberapa  nama sekolah di Banda Aceh yang dianggap telah menyalahi aturan Kementrian Pendikan dengan melakukan pungutan liar (Pungli) saat penerimaan murid baru.
“Saya sudah lapor (ke Ombudsman). Ada beberapa sekolah memungut dana tidak wajar dari wali murid. Kalau terbukti, mereka harus mempertanggungjawabkan hal ini,” lanjut Sayuthi.
Laporan Ketua Kobar GB itu juga bukan tanpa sebab. Sayuthi mengaku selama ini kerap menerima laporan miring wali murid terkait adanya pungutan liar di sekolah tempat anak mereka menimba ilmu. Beberapa di antaranya merupakan sekolah di Banda Aceh. Mirisnya lagi, akunya, kebanyakan sekolah yang menjalankan praktik Pungli itu merupakan sekolah ternama.
Pungutan dengan berbagai dalih tersebut dianggap tidak wajar, karena dilakukan sekolah-sekolah yang mendapat bantuan pemerintah. Dana Bantuan Operasional Sekalah (BOS) untuk sekolah di lingkup Dinas Pendidikan dan diplot melalui DIPA untuk sekolah di lingkup Kementrian Agama.
Dari data yang diperoleh Pikiran Merdeka, di Banda Aceh saja setidaknya ada sembilan sekolah yang disinyalir menyalahi aturan Kemendikbud. Enam di antaranya merupakan sekolah di bawah Kemenag Banda Aceh, yakni MIN Mesjid Raya, MIN Ulee Kareng, MIN Model, MIN Merduati, MTsN Model Banda Aceh, MTsN Rukoh, dan MAN Model Banda Aceh.
Sementara sisanya berada dalam lingkup Dinas Pendidikan dan Olahraga Banda Aceh. Masing-masing SD Negeri 16, SMP Negeri 19 Percontohan, dan SMA Negeri 10 Fajar Harapan.   

RP3 JUTA PER MURID  

Sayuthi mencontohkan,  salah pungutan yang dianggap tidak wajar terjadi di Madrasah Ibtidaiyyah Negeri (MIN) Mesjid Raya Banda Aceh. Saban tahun ajaran baru, MIN  tersebut mewajibkan wali murid ‘menyumbang’ dalam jumlah besar. “Ini menyalahi aturan Kementerian Pendidikan,” katanya.
Ia menyebutkan, tahun 2015 jumlah iuran yang dikenakkan sebesar Rp2,5 juta per murid. Sementara di tahun 2016, wali murid yang ingin melakukan daftar ulang anaknya dibebani biaya Rp3 juta lebih.  “Sepertinya iuran ilegal itu terus meningkat dari tahun ke tahan,” sebut Sayuthi.
Selain itu, tingginya nominal yang dipungut juga dipergunakan tumpang tindih dengan beberapa item yang sudah ditanggung pemerintah, seperti dana pembangunan. “Hasil pantaun kami, sekolah tersebut sebelumnya sudah ada pagar. Namun, pagar lama sengaja dibongkar dan dibangun baru melaui biaya yang dibebankan kepada wali dari murid baru. Padahal, pembangunan pagar itu bukan kewajiban wali murid,” tegasnya.

Jual Buku dan Tes Psikologi  

Penyelewengan aturan Kemendikbud Nomor 44 Tahun 2012 juga jamak dilakukan di beberapa SD di Banda Aceh, seperti SDN 50 dan SDN 16. Selain maraknya pungutan liar, kini dua sekolah tersebut juga menjual buku kepada murid. “Seluruh murid diwajibkan membeli buku Bupena sejak kelas satu,” kata Sayuthi.
Buku yang diterbitkan oleh Erlamngga itu sudah dibagikan kepada beberapa murid hingga empat seri (A, B, C, D) dengan harga Rp57 ribu per buku.
“Buku tersebut harus dibayar oleh murid kepada wali kelas atas perintah kepala sekolah. Padahal, ini tidak dibolehkan secara Juknis BOS. Kepala SD 16 saya dengar sudah memerintahkan murid-murid untuk mengembalikan buku-buku tersebut. Ini buktinya mereka salah. Kalau tidak salah ngapain harus dikembalikan,” sebut Sayuthi.
Ia menambahkan, Kepala SD 50 bahkan berani mewajibkan tes psikologi kepada murid baru dan guru di SD tersebut. Ironisnya lagi, tes tersebut tidak dilakukan melalui musyawarah dengan para dewan guru.
Menurut Sayuthi, seluruh sekolah tersebut kini sudah dilaporkan ke pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan tembusannya sudah dikirim ke sejumlah instansi terkait lainnya, seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Agama RI, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi serta sebelas instansi terkait lainnya.   
Untuk itu, pihaknya berharap agar pengambil kebijakan di dua instansi pendidikan itu segera menginstruksikan sekolah-sekolah yang melakukan Pungli segera mengembalikan dana tersebut ke wali murid serta menghentikan proyek penjualanan buku Bupena.                                                                                                                                                                                                                     sumber;poros aceh

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Biaya Mahal Bebani Murid Baru

0 komentar:

Posting Komentar