SEPUTAR INFORMASI UNIK DI DALAM NEGERI SAMPAI LUAR NEGERI

Senin, 22 Agustus 2016

4,8 Juta Buruh Terancam PHK Bila Harga Rokok Naik Jadi Rp 70 Ribu

pemerintah diminta mempertimbangkan secara matang terkait wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp 70 ribu ‎per bungkus. Sebab, kenaikan harga ini bukan hanya mengancam industri rokok, tetapi juga para pekerjanya serta petani tembakau.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja ‎Indonesia (KSPI) ayi  mengakui kesehatan menjadi salah satu alasan utama pemerintah untuk menaikkan harga rokok. Namun, pemerintah tetap harus memikirkan dampak lainnya. Salah satunya jumlah pekerja dan petani di sektor industri hasil tembakau.

"Buruh setuju pertimbangan kesehatan menjadi prioritas, tetapi setiap kebijakan pemerintah harus komprehensif. Yang juga harus mempertimbangkan soal ketenagakerjaan," ujar dia di medan , rabu  (28/9/2016).


Jika hal ini terjadi, maka industri juga akan melakukan efisiensi pada sektor tenaga kerja atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi, bertambahnya lebih 900 ribu orang miskin dan naiknya pengangguran, menaikkan harga ini akan menambah pengangguran baru," ucap ayi.

Dia memperkira‎kan kenaikan harga ini akan mengancam 4,9 juta buruh di industri rokok. Selain itu, juga masih ada 1,3 juta petani tembakau yang menggantungkan hidupnya dari hasil perkebunan ini.

"Ini akan menimpa 4,9 juta buruh industri rokok dan 1,3 juta petani tembakau. Apakah pemerintah sudah menyiapkan lapangan kerja yang baru dan kebijakan diversifikasi baru buat petani tembakau?" kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Budi (DJBC) Kemenkeu tengah mengkaji usulan kenaikan harga rokok hingga dua kali lipat atau menjadi Rp 70  ribu per bungkus. pak kiki  I ini harus mempertimbangkan dari sisi aspek ekonomi apabila ingin menaikkan tarif cukai rokok sehingga perusahaan terpaksa menjual rokok seharga tersebut.

"Harga rokok jadi Rp 70 ribu per bungkus adalah salah satu referensi yang dikomunikasikan," ujar Direktur Jenderal Budi, Heru Pambudi, di medan.

Menurut dia, pemerintah harus mempertimbangkan usulan tersebut bukan saja dari sisi kesehatan, tapi juga dari aspek ekonomi, seperti industri, petani dan keberlangsungan penyerapan tenaga kerja.                           sumber:  liputan6.com

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : 4,8 Juta Buruh Terancam PHK Bila Harga Rokok Naik Jadi Rp 70 Ribu

0 komentar:

Posting Komentar