SEPUTAR INFORMASI UNIK DI DALAM NEGERI SAMPAI LUAR NEGERI

Minggu, 31 Juli 2016

JK: KPK harus pertimbangkan jasa Sudjadnan

 Wakil Presiden M Jusuf Kalla (JK) periode 2004-2009 menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melihat jasa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenlu Sudjadnan Parnohadiningrat dalam penyelenggaraan konferensi internasional Tsunami Aceh.

Konferensi internasional Tsunami Aceh merupakan bagian dari seminar/konferensi internasional yang diselenggarkan pemerintah Indonesia kurun 2004-2005.

Sudjadnan Parnohadiningrat adalah tersangka kasus dugaan dugaan korupsi penggunaan anggaran Kesetjenan Kemenlu dalam seminar/konferensi internasional 200-2005 yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JK mengaku tidak bisa menilai Sudjadnan dikorbankan atau tidak. Yang jelas dia siap menjadi saksi meringankan untuk Sudjadnan. 

Dia menegaskan, konferensi internasional tsunami Aceh itu memiliki dampak sangat-sangat positif untuk Indonesia. Menurutnya, tanpa pertemuan itu pemerintah tidak bisa selesaikan Aceh seperti sekarang ini.

"Saran saya untuk KPK (tangani kasus Sudjadan) ya mempertimbangkan itu," tutur JK saat ditemui SINDO di kantor Kalla Group di Gedung Cyber 2, Jakarta, Kamis 9 Januari 2014.

Ketua Dewan Masjid Indonesia ini membeberkan meski terkesan mendadak, penyelenggaraan konferensi yang diikuti sekitar 50 negara itu juga menghasilkan bantuan USD5 miliar atau Rp43 triliun yang kemudian digunakan untuk recovery atau rehabilitasi Aceh pasca tsunami.

"Hasil konferensi itu adalah negara-negara peserta konferensi itu membantu kurang lebih USD5 miliar," bebernya.

Sebelumnya, Ketua Umum PMI ini menegaskan Sudjadnan sudah meminta dirinya menjadi saksi meringankan. Dan JK menyanggupi itu. Karena, yang dilakukan Sudjatnan adalah perintah dan keputusan pemerintah dengan waktu persiapannya hanya seminggu. Karenanya tidak mungkin ditender dan diapa-apakan. 

"Oh saya siap jadi saksi. Saya sudah kirim surat. Saya sudah nyatakan itu ke Pak Sudjadnan. Saya akan jadi saksi meringankan Anda. Saya tahu bentuk persoalan itu," tandasnya.

Sudjadnan sebagai menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penyelenggaraan seminar/konferensi internasional sekaligus Sekjen Kemenlu disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sehingga merugikan negara sebesar Rp18 miliar.

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 November 2011. Dia sudah ditahan KPK sejak Kamis 14 November 2013 di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.                                                                                                               sumber poros aceh

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : JK: KPK harus pertimbangkan jasa Sudjadnan

0 komentar:

Posting Komentar