Pengadilan Tipikor langsa (27/01) menggelar sidang putusan atas perkara kasus korupsi pembangunan jalan poros teluk lancar sekodi, Kabupaten pidie, dengan 3 terdakwa M.iqbal selaku konsultan pengawas dari PT aneka design engineering, Ermi faisal selaku pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dari dinas marga dan pengairan kabupaten pidie, serta M.Rum dari PT Dafu putra silahindo sebagai kontraktor pelaksana.
Menurut hakim ketiga terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp. 2 Miliar lebih, dalam pelaksanaan pekerjaan jalan yang menggunakan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2011.
Ke-3 terdakwa mendapatkan hukuman yang berbeda-beda, untuk Ermi dan M. Iqbal dikenakan 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan, sedangkan M.Rum di tuntuk 6 tahun penjara beserta denda Rp. 300 juta, subsider 2 bulan dan membayar ganti rugi sebesar 2 M , jika tidak dapat mengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan maka harta benda akan disita, jika harta benda tidak cukup akan diganti pidana 2 tahun. (RK) - /berita-3-terdakwa-korupsi-jalan-poros-bengkalis-divonis-bersalah. sumber
Jumat, 29 Juli 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar